Terjemah Kitab Fathul Qorib Faroidl 4



(والسدس فرض سبعة: الأم مع الولد، أو ولد الابن، أو اثنين فصاعدا من الإخوة والأخوات)، ولا فرق بين الأشقاء وغيرهم، ولا بين كون البعض كذا، والبعض كذا. (وهو) أي السدس (للجدة عند عدم الأم). وللجدتين والثلاث، (ولبنت الابن مع بنت الصلب) لتكملة الثلثين، (وهو) أي السدس (للأخت من الأب مع الأخت من الأب والأم) لتكملة الثلثين؛ (وهو) أي السدس (فرض الأب مع الولد أو ولدِ الابن). ويدخل في كلام المصنف ما لو خلف الميتُ بنتا وأبا فللبنت النصف،وللأب السدس فرضا، والباقي تعصيبا، 

(dan seper enam adalah bagiannya tujuh orang : ibu yang bersama anak atau cucu atau juga bersama dua atau lebih dari saudara laki-laki dan perempuan) dan tidak ada bedanya antara kandung dan dan tidak kandung, dan tidak karena adanya sebagian-sebagian/campur aduk (dan itu) seperenam (untuk nenek jika tidak ada ibu) dan untuk dua nenek atau tiga (dan untuk bintul ibni yang bersama anak perempuan) untuk menyempurnakan dua pertiga (dan itu) sudus (juga untuk saudara perempuan dari ayah bersamna saudara perempuan kandung) untuk penyempuranaan dua pertiga (dan itu) sudus (bagiannya bapak bersama anak atau cucu) dan masuk dalam maksud perkataan mushonif jika mayyit meninggalkan bintun dan abun maka bagi bintun setengah dan untuk abun seperenam dan sisanya menjadi ashobah


(وفرض الجد) الوارث (عند عدم الأب). وقد يُفْرَض للجد السدس أيضا مع الإخوة، كما لو كان معه ذو فرض، وكان سدس المال خيرا له من المقاسمة، ومن ثلث الباقي كبنتين وجد وثلاثة إخوة. (وهو) أي السدس (فرض الواحد من ولد الأم) ذكرا كان أو أنثى.

(dan bagiannya kakek) yang menjadi ahli waris (ketika tidak ada ayah) dan ayah diberi bagian seperenam juga bersama saudara laki-laki sama seperti jika bersama yang punya bagian dan seperenam itu lebih baikbaginya dari muqosamah dan dari tsuluts yeng tersisa seperti dua anak perempuan dan kakek dan tiga saudara laki-laki (dan itu) seoerenam (bagiannya satu orang dari anaknya ibu) laki-laki tau perempuan


(وتسقط الجدات) سواء قرُبْن أو بعُدن (بالأم) فقط، (و) تسقط (الأجدادُ بالأب، ويسقط ولدُ الأم) أي الأخ للأم (مع) وجود (أربعة الولدِ) ذكرا كان أو أنثى (و) مع (ولدِ الابن) كذلك (و) مع (الأبِّ والجدّ) ِ وإن علا. (ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن، وابنِ الابن) وإن سفل، (و) مع (الأبّ) ِ. (ويسقط ولد الأب) بأربعة: (بهؤلاء الثلاثة) أي الابن، وابن الابن، والأب، (وبالأخ للأب والأم)

(dan menjadi gugur para nenek) baik mereka itu dekat atau pun jauh (dengan ibu) saja (dan) gugur juga (para kakek dengan ayah, dan menjadi gugur juga anaknya ibu) yakni saudara seibu (bersama) adanya (empat orang : anak) cowok atau pun cewek (dan) bersama (anaknya anak) seperti itu juga (dan) bersama (bapak dan kakek) den seterusnya ke atas (dan saudara saudara kandung gugur jika bersama tiga anak dan cucu) terus ke bawah (dan) bersama (bapak) (dan gugur juga anaknya bapak) dengan sebab adanya empat orang (dengan mereka yang tiga) yakni anak, cucu, dan bapak (dan saudara kandung) 


(وأربعة يعصبون أخواتِهم): أي الإناث، للذكر مثل حظ الأنثيين: (الابن، وابن الابن، والأخ من الأب والأم، والأخ من الأب). أما الأخ من الأم فلا يعصب أخته، بل لهما الثلث. (وأربعة يرثون دون أخواتهم؛ وهم: الأعمام، وبنو الأعمام، وبنو الأخ، وعصبات المولى المعتق). وإنما انفردوا عن أخواتهم لأنهم عصبة وارثون وأخواتهم من ذوي الأرحام لا يرثون.

(Dan empat orang mengashobahkan saudara-saudara perempuanya yang perempuan) yakni yang perempuan bagi laki-laki seperti bagian dua perempuan (anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara kandung, saudara seayah) adappun saudara seibu maka ia tidakbisa mengashobahkan saudara perempuannya, tapi bagi keduanya sepertiga.
(ada empat orang pewaris yang tanpa saudara-saudar perempuan, mereka adalah, para paman, anak paman, anak saudara, dan ashobah maula mukitq)) tapi mereka tersendiri dari saudar-saudara pereppuannya karena mereka ahli ashobah yang memang pewarits sedangkan saudara perempuan mereka dari dzawil arham yang tidak mewarisi

No comments:

Post a Comment