Pon Pes Al-Mubarok Lanbulan
Batorasang Sampang Madura Jatim
BAB I
TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 1
1. Tujuan pembuatan dan pembukuan tata tertib PP. al-Mubarok Lanbulan adalah:
a. Meningkatkan wawasan serta pengetahuan pengurus dan santri tentang undang-undang pondok
b. Sebagai ikhtiar tercapainya semua aturan dan tata tertib Pondok dan terlindunginya kepentingan semua pihak
c. Pedoman dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang benar-benar terbukti bersalah
d. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggung jawabkan
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Komponen
1. Pesantren adalah Pondok Pesantren al-Mubarok Lanbulan Batorasang Sampang Madura Jawa Timur.
2. Majelis Kyai adalah badan tertinggi yang menentukan segala kebijakan di Pondok Pesantren al-Mubarok Lanbulan Batorasang Sampang Madura Jawa Timur.
3. Pengurus adalah badan pelaksana yang struktur dan personalianya telah diatur dan ditunjuk serta disyahkan oleh Majelis Kyai.
4. Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren al-Mubarok Lanbulan Batorasang Sampang Madura Jawa Timur.
Pasal 3
Aturan
Ketentuan yang ada berlaku bagi semua santri di dalam atau di luar Pondok Pesantren.
BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 4
Administrasi
1. Mendaftarkan diri ke Kantor Pondok selambat-lambatnya 3 x 24 (3 hari) setelah sampai di Pondok.
2. Membayar iuran yang telah ditentukan oleh Pondok dan Madrasah.
3. Membayar iuran yang telah ditentukan oleh ORSAL yang meliputi uang administrasi organisasi, Maulud Nabi SAW, Haflatul Ikhtibar dan Imtihan.
4. Membayar iuran yang telah ditentukan oleh Daerah.
5. Memiliki Kartu Tanda Santri / Keluarga Pondok Pesantren al-Mubarok Lanbulan Batorasang Sampang Madura Jawa Timur.
6. Seluruh santri Tsanawiyah diwajibkan memiliki buku Program Kerja ORSAL.
7. Seluruh santri Tsanawiyyah diwajibkan memiliki Buku Tata Tertib (TATIB) PP. al-Mubarok Lanbulan Batorasang Tambelangan Sampang Madura.
8. Santri wajib memiliki buku tabungan.
9. Santri baru harus memiliki kartu PPSB dan diserahkan pada Ustadz yang telah ditentukan.
lihat selengkapnya di sini
No comments:
Post a Comment